BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 berlaku bulan Januari. Tidak ada kenaikan, masih sama di tahun 2021.
Hal itu dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai pertemuan dengan pelaku usaha, dewan pengupahan di Rujab Gubernur. Ia menyebutkan UMP untuk tahun 2022 mendatang sebesar Rp 3.165.876 juta.
“Hari ini kita bersama dewan pengupahan tentu mewakili serikat pekerja dan perusahaan. Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022 sebesar 3.165.876. Upah ini berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 itu kita sudah gunakan formulasi kita,” ucapnya. Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, nilai itu sudah menjadi upaya maksimal yang bisa di tetapkan Pemprov Sulsel menetapkan UMP tetap sama seperti tahun 2021. Tapi tetap diatas formula yang ada.
“Ini menjadi maksimal perjuangan untuk mempertahankan kondisi bahwa inilah nilai yang bisa kita dapatkan sebagai upah minimum provinsi tahun 2022. Sama dengan tahun lalu, tetapi diatas dari pada formula 3.6 persen,” ujarnya.
Menurut Andi Sudirman, Formula yang ada itu mendapatkan hasil sekitar Rp 3.052.000 tapi yang bisa sepakati dan di terapkan adalah tetap Rp 3.165.876. Ia juga menolak usulan pengusaha menurunkan nilai UMP 2022.
“Ini kita bertahan pada posisi itu. Karena itu yang maksimal bisa kita tetapkan yang kemudian tidak melanggar PP. Teman -teman pengusaha sebenarnya minta di turunkan supaya mendekati formula yang baru. Tapi kami pertahankan bahwa tidak bisa kita mengambil yang tidak melanggar PP,” pungkasnya.
Andi Khaerul
Comment