Satnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Dua Orang, Ini Barang Buktinya

BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sinjai kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Senin (8/11/2021).

Mereka masing-masing berinisial ML (29) dan AI (47), keduanya warga Kabupaten Sinjai. Mereka ditangkap di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Petugas melakukan penyelidikan dan membekuk seorang terduga pelaku berinisial ML bersama barang bukti berupa 2 sachet sabu dengan berat 0,24 gram dan 1 unit handphone merk Xiomi warna biru.

“Kemudian kami lakukan pengembangan sehingga petugas membekuk AI, dan barang buktinya berupa 1 sachet sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting, 1 lembar plastik bening, 1 handphone, dan uang tunai Rp 400.000, uang hasil penjualan sabu,” ungkapnya, Selasa, (9/11/2021).

Baca Juga :  Tampang Pelaku Judi Sabung Ayam di Bulukumba Terungkap Setelah Penggerebekan, Uang Taruhan Ikut Disita

Kini kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua orang tersebut.

Kapolres kembali menyampaikan imbauan masyarakat Sinjai untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai.

  • Sulfikar

Comment