BERITA.NEWS, Makassar – Mewakili pemerintah desa se-Kabupaten Luwu, Kepala Desa Senga Selatan Muhammad Arfan Basmin mempresentasikan kinerja layanan informasi publik pada ajang monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik desa tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Command Center, Gedung A, Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (5/11/2021).
Presentasi keterbukaan informasi publik kategori pemerintah desa tersebut, dinilai langsung oleh tim penguji/penilai yang terdiri dari Pahir Halim (Ketua KI Sulsel), Andi Tadampali (Wakil Ketua KI Sulsel), Benny Mansjur (Komisioner KI Sulsel), Khaerul Mannan (Komisioner KI Sulsel), Fauziah Erwin (Komisioner KI Sulsel), Dr Muliadi Mau SSos MSi dan Mardiana Yunus SE M.Kom.
Dalam presentasinya yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Drs H Bustam, MSi dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Luwu, Anwar Amir, Arfan Basmin memaparkan inovasi layanan informasi publik yang dikembangkan dan diimplememtasikan di lingkup Desa Senga Selatan.
“Tadi kita paparkan kinerja keterbukaan informasi publik Desa Senga Selatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Baik melalui website desa maupun via media sosial seperti facebook, youtube dan instagram, serta inovasi layanan informasi publik yang ada di desa kami berupa ruang command center, aplikasi digides, dan geospasial. Termasuk proyeksi arah pengembangan ke depannya,” jelas Arfan.
Sementara itu, Drs H Bustam MSi selaku Kepala Dinas PMD Luwu, menyatakan sangat mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ajang ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan kredibilitas kinerja pemerintah desa di mata publik. Dan selaku Kadis PMD Luwu, saya berharap agar keikutsertaan Desa Senga Selatan pada Monev KIP Desa tahun ini, dapat membiaskan energi positif dan motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Luwu untuk lebih memaksimalkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bustam.
Intinya, kata Bustam, keterbukaan informasi publik desa merupakan hal yang wajib berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bustam mengatakan, DPMD bersama Dinas Kominfo SP Luwu akan terus berupaya mendampingi dan mendorong terwujudnya pengelolaan pelayanan nformasi publik yang regulatif dan implementatif di seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Luwu.
- Muh Asri
Comment