Direktur Laksus Sulsel, Muhammad Ansar
BERITA.NEWS, Makassar – Beberapa lembaga pengiat anti Korupsi di Sulsel rame-rame mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menyelidiki dugaan Komersialisasi lahan hutan negara di Kawasan Tanjung Bira dan Bara, Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Salah satunya datang dari Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulawesi Selatan yang sejak awal fokus dalam Pemberantasan Korupsi mendukung upaya Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan Komersialisasi lahan negara tersebut.
“Pada umumnya kami dari Laksus sangat mendukung Kejati mengusut Komersialisasi lahan negara di Kawasan wisata Tanjung Bira dan Bara, Kabupaten Bulukumba,” ucap, Direktur Laksus Sulsel, Muhammad Ansar melalui via telepone, Selasa (12/10/2021).
Kata dia, Kejaksaan Tinggi Sulsel diharap tak ragu memeriksa pihak-pihak yang ikut terlibat dalam Komersialisasi lahan negara itu dan wajib diseret dalam pertanggungjawaban hukum.
“Kejati Sulsel jangan pandang bulu dalam memeriksa pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
Ia mengaku secara kelembagaan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga nantinya pengusutan kasus ini bisa terang benderang.
“Saya harap teman-teman NGO pengiat Anti Korupsi untuk turut mendukung Kejati Sulsel dan mengawal kasus ini hingga menuai tersangka,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menurunkan tim untuk mengusut dugaan korupsi pemanfaatan komersialisasi lahan hutan negara di kawasan wisata Tanjung Bira dan Bara, di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, saat tim turun ada 40 tempat usaha wisata di Bira dan Bara dilakukan pengecekan dan dijadikan sampel.
“40 lokasi di Bira dan Bara yang dicek. Itu sebenarnya banyak, hanya saja yang itu diambil sebagai sampel. Tim turun bersama pihak Dinas Pariwisata dan pihak lainnya,” kata Andi Faik, Selasa (12/10/2021).
Mantan Kacabjari Lappariaja ini menjelaskan, tim juga melakukan pengecekan titik koordinat yang mana masuk hutan lindung dan tidak yang dijadikan objek wisata ternama di Kabupaten Bulukumba itu.
“Tim sudah mengecek titik koordinat untuk mengetahui yang mana masuk kawasan hutan lindung. Saat ini, tim tinggal akan menggandeng ahli, ” jelas Faik.
Lebih jauh Andi Faik menyebut, tim diturunkan adanya itu dugaan komersialisasi kawasan lahan hutan lindung dan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Pihaknya pun akan menyasar adanya indikasi korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan hutan milik negara, dengan tujuan komersialisasi.
“Agar dapat memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, itulah sebabnya tim turun langsung,” sebut Andi Faik.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan jika kasus tersebut memang kini tengah diselidiki dan diusut kasus Kejati Sulsel.
“Iya benar kasus ini masih sementara kita selidiki, dalam waktu dekat kemungkinan tim akan segera diturunkan ke lapangan,” jelas Idil.
Diketahui, lahan hutan milik negara tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh pihak pengusaha swasta, untuk tujuan bisnis dengan modus kawasan wisata dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Pemanfaatan lahan hutan negara tersebut, diduga juga terjadi kawasan wisata di Malino, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng. Hutan lindung tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk dikomersialkan.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Agraria dan peraturan presiden, yang melarang untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk tujuan komersialisasi.
Dengan mendirikan bangunan baik itu perumahan, maupun hotel atau villa dilokasi lahan hutan negara. Seperti yang ada kawasan wisata pantai Bira dan kawasan Pantai Bara di Kabupaten Bulukumba.
Comment