BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya mengambil alih Gedung Juang 45 sebagai aset negara. Usai dikuasai pihak ketiga selama 30 tahun. Selasa (5/10/2021).
PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) didukung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset di Gedung Juang 45, yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penertiban tersebut merupakan usaha dan tindak lanjut atas surat dari pihak ketiga yang telah mengembalikan penggunaan lahan serta bangunan tersebut kepada pemerintah provinsi Sulsel di tandatangani dalam berita acara penyerahan Nomor 22/YJAS/XII/2019 pada hari Jumat, 06 Desember 2019 lalu.
“Alhamdulillah, satu lagi aset berhasil kita tertibkan. Gedung Juang 45 yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga selama 30 tahun sudah dikembalikan ke Pemprov. Kami mengapresiasi kepada Dirut PT. SCI (Perseroda) beserta jajaran, BKAD, Satpol PP, serta pihak terkait yang turut dalam penertiban aset ini,” kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Sementara itu, Kabid Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Sulsel, Murni menyampaikan, setelah aset tersebut akan dikelola oleh PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda).
“Gedung Juang 45 ini menjadi aset yang dipisahkan/menjadi penyertaan modal Pemprov ke Perseroda,” katanya.
Diketahui, 1991 tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel. Tahun berjalan, terbit surat keputusan Gubernur Nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset Pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.
Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010 adalah menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Tahun 2016 terbit Permendagri nomor 19 Tahun 2016, pasal 153 di sebutkan pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, dan tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.
“Prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel yang dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah,” ungkap Dirut PT. SCI (Perseroda), Yasir Mahmud.
Andi Khaerul
Comment