Penerima Kuasa Berikan Hak Jawab Terkait Kasus Dugaan Begal di Bekasi

Berita.News

Berita.News

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Terkait dengan berita “Sempat Bacok Korbannya, Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Digulung Polisi” yang dimuat Jumat 30 Juli 2021, pihak penerima kuasa dari pihak keluarga terduga pelaku melayangkan surat permohonan hak koreksi dan hak jawab ke redaksi.

Dalam surat tertanggal 1 September 2021 yang ditandatangani penerima kuasa Sahroji dan M Fauzy serta tiga orang pemberi kuasa itu, dijelaskan bahwa melalui surat permohoan ini pihaknya selaku penerima kuasa dari keluaga terduga pelaku yang diproses dan/atau ditangani oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi memohon untuk memberikan hak koreksi dan hak jawab.

Menurut penerima kuasa, pelaksanaan hak-hak itu penting bagi pihaknya dan pemberi kuasa karena menilai berita itu tidak teruji kebenarannya karena tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita itu juga dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik anak dan keluarga pemberi kuasa di depan umum.

Serta, dinilai melanggar hak pemberi kuasa untuk melakukan koreksi dan memberikan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik anak dan keluarganya.

Faktanya, kata penerima kuasa dalam suratnya, tidak ada undangan atau konfirmasi dalam bentuk apapun kepada pemberi kuasa.

Dalam isi surat itu juga menilai berita tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku di dalam Undang-Undang Pers dan dijunjung tinggi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Demikian surat permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik,” katanya.

  • redaksi

Comment