BERITA.NEWS, Sinjai – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai gencar melakukan penertiban ternak milik warga yang masih berkeliaran, utamanya di dalam Kota Sinjai, Kamis (12/8/2021).
Hewan ternak yang terjaring razia dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama yang kemudian diberi tanda pada telinga hewan ternak tersebut (Ertag).
Kabid Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Nur Adri menuturkan sampai saat ini pihaknya akan bertindak tegas, dan terkait dengan penandaan (Ertag) pada hewan ternak pihaknya bekerjasama dengan Dinas Peternakan.
“Hal ini dilakukan dikarenakan Satpol PP Sinjai berulang kali menertibkan hewan yang sama sehingga disinyalir tidak ada efek jera kepada pemilik ternak,” ungkapnya.
Jika sudah dipasangkan ertag, kata Nur Adri, kemudian tertangkap lagi pada razia berikutnya maka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
“Selama ini memang belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Kali ini tidak ada lagi dispensasi maka langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk diadili jika ditemukan lagi ternak berkeliaran,” katanya.
Selama ini kata Adri, Satpol PP dalam seminggu rutin melakukan razia ternak, bahkan itu di luar jika ada pengaduan masyarakat.
Petugas Peternakan Kecamatan Sinjai Utara, Zulkifli Lubis mengatakan Ertag bertujuan untuk penomoran pada hewan ternak agar mudah dikenali.
“Kita kerjasama dengan Dinas Satpol PP, jika ada hewan ditangkap kita yang lakukan penandaan, bukan itu saja termasuk memeriksa kesehatannya,” jelasnya.
Masalah ternak yang berkeliaran di Kabupaten Sinjai sudah diatur dalam perda.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksinya berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.
Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 juga menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.
- Sulfikar
Comment