BERITA.NEWS, Semarang – Hingga hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah, telah terjadi 1.706 pelanggar yang terjaring saat operasi yustisi penegakan.
Pelanggaran terbanyak terjadi pada pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Hal itu dikatakan Pj Sekda Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19, di ruang rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur, Senin (5/7/2021).
“Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar,” kata Prasetyo Aribowo.
Selain itu, kata Prasetyo, pelanggaran lainnya ditemukan di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan, dan tempat wisata.
“Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar), dan Kendal (203 pelanggar),” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memimpin rapat mengakui bahwa penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu,” ucapnya.
Ganjar mengatakan selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
“Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya,” jelasnya.
Ganjar berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Di antaranya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan juga mengurangi mobilitas.
Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
“Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda,” tuturnya.
Gubernur pun meminta seluruh bupati dan walikota di Jawa Tengah aktif turun ke lapangan guna memberikan edukasi dan sosialisasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diminta terlibat agar masyarakat patuh.
- Yon
Comment