Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha Ditutup Sementara

Petugas Satpol PP memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

BERITA.NEWS, Jakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/6/2021), menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.

Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1×24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3×24 jam.

“Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta,” kata Bernard.

Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.

“Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes,” ujar Bernard.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker.

Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga Rp250.000 per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

  • ANTARA

Comment