BERITA.NEWS, Sinjai – Pegawai Dinas PUPR Sinjai berinisial AZ diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sinjai setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan trotoar ruas Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018.
Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka dan pemberhentian sementara, maka sejak tanggal 16 Juli 2020 tahun lalu, AZ hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan.
“Masih status PNS, tapi diberhentikan sementara sampai menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Sementara untuk gaji, kata mantan Sekretaris DPRD Sinjai ini, AZ hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pokok.
“Semenjak ditahan berdasarkan surat penahanan dari Kejari yang disampaikan oleh Dinas PUPR ke BKPSDMA, gaji yang bersangkutan dibayarkan hanya 50 persen dari gaji pokoknya,” terangnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan trotoar yang menyeret AZ selaku PPK menelan APBD 2018 sebesar Rp870 juta.
Sementara dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil perhitungan ahli ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp296 juta lebih, sehingga Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan AZ sebagai tersangka bersama salah seorang kontraktornya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sulfikar
Comment