BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik libur Idul Fitri 1442H hingga 24 Mei 2021. Larangan mudik tersebut kini berlaku lebih dari sebulan yang dimulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Peraturan pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442H tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H yang dikeluarkan tanggal 21 April 2021.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Adapun tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu ialah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19.
Comment