BERITA.NEWS, Pinrang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan 15 unit sepeda motor berbagia jenis berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial SU (42) dan MS (35) yang merupakan Polman Sulbar, serta MR (20) dan ME (22) keduanya warga Kabupaten Pinrang.
Satu orang tersangka, SU, terpaksa didor polisi. Tersangka yang sudah tujuh kali masuk bui ini terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengatakan, ini merupakan pengungkapan selama sebulan dengan 4 tersangka, dua diantaranya berasal dari Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Khusus tersangka SU, kata Iptu Deki, merupakan residivis kasus yang sama. Sudah tujuh kali masuk tahanan.
“SU salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, pernah ditahan di Polman, pernah di Barru, sekarang di Pinrang, yang bersangkutan sudah tujuh kali masuk bui,” kata Iptu Deki, saat menggelar press release di Mapolres Pinrang, Kamis (15/4/2021).
Menurut Iptu Deki, SU terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat diamankan.
“Meski sudah diperingati tetapi tetap melawan, akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Deki.
- June
Comment