BERITA.NEWS, Takalar – Kepolisian Resor (Polres) Takalar mengungkap kasus pembunuhan dengan mengamankan satu orang yang diduga pelakunya.
Hal itu terungkap saat menggelar press conference di Mapolres Takalar, Kamis (8/4/2021) yang dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.
Kasus pembunuhan terjadi pada 21 Maret lalu di lingkungan Bonto Baddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).
Korbannya berinisial LS (67) yang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pelaku yang saat ini telah diamankan berinisial L (51). Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto mengungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah warisan sebuah rumah yang sedang dilakukan renovasi.
Kasus itu bermula saat pelaku mendapatkan telfon dari keponakannya bahwa rumah warisan tersebut sedang direnovasi.
“Mendengar hal tersebut pelaku kemudian datang dengan maksud menghentikan, tetapi korban tidak dapat menerima sehingga melemparkan sebuah linggis dan martil namum pelaku menghindar,” ucap Kapolres Takalar di hadapan awak media.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku mencabut sebilah badik yang memang dibawa oleh pelaku. Karena terbawa emosi, pelaku kemudian menusuk bagian tubuh korban.
Dalam peristiwa ini, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Korban saat itu meninggal dunia di tempat Kejadian perkara (TKP) dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, dan leher korban.
“Luka tusuk di bagian dada bawah sebelah kiri, kemudian perut tengah bagian atas. Ketika mengalami luka tusuk, korban saat itu berusaha lari melalui pintu belakang namun terkunci. Pelaku yang gelap mata kemudian kembali melakukan penusukan di bagian dada dan leher korban,” ungkap Kapolres.
Sementara, lelaki L di hadapan Kapolres Takalar mengakui perbuatannya.
Dia cerita bahwa saat itu dirinya hanya ingin menyampaikan agar pekerjaan renovasi tersebut dihentikan.
“Saya suruh berhenti kerja, tapi dia langsung linggis saya pak. Kemudian saya tusuk pakai badik,” kata lelaki L.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan keluarga, dan pembunuhan tersebut terkait masalah warisan.
“Sudah dihibahkan kepada saya pak, jadi saya tiga bersaudara berhak. Jadi tidak ada haknya ini yang saya bunuh pak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Maulana Karim
Comment