DPRD Sinjai Gelar Rapat RDP, Bahas Rehabilitas Pasar Sentral Pascakebakaran

ads

BERITA.NEWS, Sinjai – Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sinjai. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sinjai, Senin (29/3/2021).

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi terkait bantuan bagi korban kebakaran Pasar Sentral Sinjai. Hal ini lantaran ada pembawa aspirasi yang juga korban kebakaran mengaku tidak menerima bantuan, sementara korban kebakaran lainnya menerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadis Perindag dan ESDM M Saleh meluruskan terkait bantuan rehabilitasi bangunan yang terbakar. Menurutnya, data yang dikirim yakni data-data korban kebakaran pengguna pasar pada saat itu tercover sebanyak 24 orang.

Sedangkan, pembawa aspirasi bukan pemilik dari bangunan yang terbakar, melainkan hanya pengontrak, sementara antara pemilik toko dan pengontrak sama-sama ingin berjualan. Karena itu, pihaknya mengaku mengambil jalan tengah untuk si pembawa aspirasi tetap diberikan tempat berupa los.

Hal itu dilakukan guna untuk menghindari gesekan-gesekan yang akan terjadi di bawah.

“Pada umumnya transaksi yang dilakukan pemilik toko dan si pengontrak kami tidak benarkan, mereka melakukan transaksi tanpa pemberitahuan ke Dinas Perindag. Kalaupun pihak kami diberitahukan kami akan melarang karena di aturan sudah jelas kalau pemilik toko tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan toko tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa kalaupun pembangunan baru yang 2 blok nanti akan dibangun pihaknya mengaku akan mengusahakan memberikan tempat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perindag karena sudah melakukan rehabilitasi bangunan dengan respon cepat sehingga bertepatan HJS ke-457 pada bulan kemarin sudah diresmikan dan difungsikan kembali meskipun adanya insiden-insiden kecil terjadi di bawah.

Ia juga menyanyangkan adanya transaksi yang dilakukan pemilik toko, karena diaturan surat peralihan hak telah dijelaskan kalau penyewaan atau pengontrakkan tidak dibenarkan.

“Disperindag sudah sangat bagus untuk menyediakan kembali los terhadap pembawa aspirasi, hal ini salah satu langkah tanggap yang dilakukan Disperindag,” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya rehabilitasi bangunan yang nantinya akan dilakukan Disperindag, pembawa aspirasi agar diprioritaskan.

Ketua Komisi III DPRD Sinjai Drs. Akmal MS juga menuturkan bahwa pada persoalan ini pada hakikatnya ada aturan yang harus dilakukan oleh Disperindag yaitu nama pemilik toko yang sudah melakukan kontrak dengan Pemda pada saat itu yang diprioritaskan.

“Olehnya itu, langkah yang diambil oleh Disperindag dengan memberikan tempat berupa los terhadap pembawa aspirasi saya rasa sudah tepat, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di bawah,” tambahnya.

Turut hadir, Plt Kadis Perindag, Muh. Saleh, UPTD Pasar Sentral Sinjai.

Diketahui, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS, dihadiri, para Anggota Komisi III DPRD, Zulkifli, Muzawwir, Zainal Abidin Hasnur, Ambo Tuwo serta Ardiansyah.

  • Sulfikar

Comment