BERITA.NEWS, Bantaeng – Setiap warga negara berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bahtaeng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bantaeng kembali menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten, Lurah & Desa se-Kabupaten Bantaeng Tahun 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (30/3/2021)
Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan, dan dihadiri oleh kurang lebih 107 orang yang berasal dari SKPD, Perusda, tingkat Lurah dan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan langkah koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik oleh PPID.
Wakil Bupati Bantaeng, dalam sambutannya mengatakan bahwa rakor ini sangat strategis untuk dilaksanakan agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang tepat. “PPID menjadi saluran yang tepat untuk mendapatkan informasi, dari tingkat SKPD sampai pada tingkat Desa. Ini dapat menghindarkan masyarakat mendapatkan informasi yang tidak tepat dan berujung pada kesalahpahaman”, ujar Wabup.
Wabup juga menambahkan bahwa PPID menjadi sangat penting sebagai wadah menyamakan persepsi, agar informasi yang didapatkan betul-betul valid dan dapat dipercaya serta tidak termasuk kategori berita hoax.
Setelah pembukaan secara resmi, Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan singkat oleh Kepala Dinas Kominfo SP, terkait dengan informasi publik, dan bertindak selaku moderator yakni Kepala Bidang Humas, Komunikasi, dan Informatika Diskominfo SP, Andi Sukmawati.
Comment