LBH Lipang Selayar Wujudkan Akses Keadilan bagi Warga Kurang Mampu

BERITA.NEWS-  Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan implementasi dari prinsip negara hukum yang mengakui, melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno, S.H., M.H., saat ditemui oleh media ini di kantornya pada Jumat pagi (23/5/2025).

Menurut Suharno, UU Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin bahwa seluruh warga negara, khususnya masyarakat miskin, dapat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Pelaksanaan bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh organisasi yang telah memenuhi persyaratan dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharno menjelaskan bahwa LBH Lipang Selayar merupakan cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.

Baca Juga :  Lapas Palopo Sosialisasikan Hak WBP, Tegaskan Larangan HP Ilegal dan P4GN

“Sebagai organisasi pemberi bantuan hukum, LBH Lipang Selayar telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.

Organisasi ini dibentuk di Kepulauan Selayar dengan tujuan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Syarat Pengajuan Bantuan Hukum di LBH Lipang Selayar:
Mengajukan permohonan secara tertulis yang mencantumkan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan.

Menyerahkan dokumen terkait perkara.

Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.

Jenis Bantuan Hukum yang Disediakan:
Perdata

Pidana

Tata Usaha Negara (baik secara litigasi maupun non-litigasi)

Daftar Pengurus/Advokat LBH Lipang Selayar:
Suharno, S.H., M.H. (Ketua)

Wahyuningsih, S.H., M.H. (Anggota)

Samsuddin, S.H. (Anggota)

Andi Syahraeni M. Tahir, S.H. (Anggota)

Informasi Kontak:
Alamat Kantor: Jl. Pahlawan No. 3, Kel. Benteng Utara, Kec. Benteng (Depan Terminal Bonea)

Telepon: 0821 9688 3013 / 0853 9802 0404

Email: lbhlipangselayar@gmail.com

Jam Layanan Pengaduan: Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 16.00 WITA

Comment