Bermodus Bisa Gandakan Uang, Abbas Diringkus Polres Parepare di Sidrap

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing saat merilis kasus tersebut di Polres Pare.

BERITA.NEWS, Parepare – Satuan Reskirm Pollres Parepare kembali lagi berhasil mengamankan Suriadi alias Abbas (41) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, Kamis (25/03/2021).

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Shimbong mengatakan bahwa, ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/440/XII/TUK713/2020/Polda Sulsel/Res.Parepare.

“Setelah kami menerima laporan terkait kasus penipuan, anggota kami langsung bergerak cepat dan akhrinya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya yang berada di kabupaten Sidrap. Saat penangkapan, pelaku tengah menghadiri pernikahan kerabatnya,” ujar Asian saat merilis kasus tersebut di Mapolres Parepare.

Asian mengatakan, modus pelaku yakni mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura sebagai orang pintar yang dapat menggandakan uang.

“Pelaku bersama dengan tiga orang temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan. Saat korban bersedia menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus, salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban,” katanya.

Baca Juga :  ASN Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Lagi: Bukti Lemahnya Pengawasan?

Lebih lanjut, Asian menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas korban dan digabungkan dengan mustika milik salah seorang pelaku untuk didoakan dan dimasukkan kedalam sebuah tas berwarna cream.

“Tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama, yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan perhiasan milik korban,” terangnya.

Kini, pelaku tengah mendekam di dalam rumah tahanan Polres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara, ketiga rekannya masih dalam pencarian. Adapaun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wahyu

Comment