BERITA.NEWS, Bantaeng – Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, baru saja dilangsungkan Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin (22/3) Pagi.
RPJMD Kab. Bantaeng saat ini telah memasuki tahun ketiga dan pada pasal 342 pada Permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan, dan terjadi perubahan mendasar.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin yang hadir mewakiki Bupati Bantaeng, mengatakan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang dimulai sejak tahun 2020 dimana pemerintahan daerah menerapkan aturan pembatasan pergerakan masyarakat, telah berdampak pada pencapaian target indikator makro yang mengalami kontraksi. Dalam RPJMD perubahan ini target indikator makro ekonomi juga akan disesuaikan. Kami berharap di tahun terakhir dari RPJMD ini, kita dapat memperbaiki pencapaian indikator makro tersebut.
“Perubahan RPJMD ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang setiap tahunnya akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah”, kata Wabup.
Turut hadir pada kesempatan itu yakni Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, Kapolres Bantaeng, Rachmat Sumekar, para Asisten serta para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Comment