Diiming-Imingi Makan Coto, ABG di Luwu Korban Rudapaksa di Rumah Kebun

Ilustrasi Pemerkosaan. (Internet).

BERITA.NEWS, LUWU – Satuan Reskrim Polres Luwu berhasil meringkus MUL (17) di rumah empangnya yang berada di Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Berita.News, remaja tujuh belas tahun tersebut dilaporkan atas dugaan telah memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun, di sebuah rumah kebun miliknya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, pemerkosaan terjadi pada Minggu, 14 Maret 2021. Saat itu, pelaku sempat mengajak korban pergi makan coto di Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

“Menurut keterangan korban tergiur ajakan makan coto, korban pun mau dibonceng pelaku. Namun belum sampai di tempat makan coto, tepatnya di tengah perjalanan, di sebuah lokasi yang sepi, pelaku membelokkan sepeda motornya ke sebuah rumah kebun miliknya,” ungkap AKP Faisal Syam.

Baca Juga :  Pertamina Wujudkan Lingkungan Bersih Lewat Trash Barrier Sungai Pasar Lakessi

Disaat itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban pun sempat menolak.

Bahkan sempat melawan, lantaran korban ketakutan akibat diancam pelaku akan meninggalkan korban sendirian. Karena takut, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap korban,” ungkap AKP Faisal.

Korban melaporkan perbuatan pelaku setelah tiba di rumahnya. Pelaku juga sempat kabur. Namun alhasil berhasil dibekuk di rumah empang.

“Saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannyaa,” tutupnya.

Comment