Berkeliaran di Tempat Umum dan Perkantoran, Puluhan Hewan Ternak Diangkut Sapol-PP Sinjai

ads

BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sinjai rutin melaksanakan patroli hewan ternak yang berkeliaran. Hasilnya, hingga kini sudah puluhan hewan ternak yang sempat diangkut.

Razia ini dilakukan Satpol-PP Sinjai demi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas).

Patroli ini juga untuk menegakkan Perda nomor 4 tahun 2015. Dalam Perda itu, pasal 47, diterangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

Berbagai upaya dilakukan, di antaranya mengadakan sosolialisasi kepada masyarakat terkait Perda yang mengatur larangan melepas hewan ternak. Selain itu, Satpol-PP juga rutin melakukan patroli hewan ternak.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol-PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin menyampaikan bahwa tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih kurang. Hingga kini, masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di beberapa fasilitas umum.

“Secara rutin kami di lapangan melakukan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran di beberapa tempat fasilitas umum. Kami juga sering menerima informasi dari masyarakat terkait hal ini dan petugas dari unit PRC langsung merespon cepat menuju lokasi,” tandasnya, Jumat (19/03/21)

Hewan ternak yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.10, Sinjai.

Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 tersebut, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

“Jadi pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya yang terjaring razia terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi dan juga melengkapi berkas yang dipersyaratkan seperti pengantar dari kelurahan dan ditandatangani oleh camat setempat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2021 ini, jumlah ternak yang berhasil terjaring sebanyak 40 ekor, terdiri dari 38 ekor kambing dan 2 ekor sapi.

Jamaluddin berharap kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja sebab dapat mengganggu ketentraman umum.

“Kami minta kepada seluruh warga khususnya yang memiliki hewan ternak supaya taat aturan dengan tidak membiarkan berkeliaran begitu saja,” harapnya.

  • Sulfikar

Comment