BERITA.NEWS, Makassar – Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat harus pasrah menerima sanksi nonaktif yang saat ini diajukan ke pusat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus suap atau gratifikasi proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Sulsel Imran Jausi mengatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengajuan sanksi disiplin Edy Rahmat (ER) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Irman mengatakan setelah mendapatkan status tersangka, Edy Rahmat dipastikan akan mendapat sanksi disiplin ASN berupa pemotongan gaji hingga pemberhentian sementara. Apabila sudah ada putusan hukum bersalah akan dipecat tidak hormat.
“Iye, selama statusnya masih tersangka, hanya pemberhentian sementara dengan hak gaji ASN cuma 50 persen. Nanti kalau sudah ada keputusan yang bersifat tetap (inkracht) misalnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya kepada BERITA.NEWS, Jumat (12/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, Imran mengaku sudah mengajukan surat ke pusat untuk pemberhentian sementara Edy Rahmat sebagai ASN, mengingat telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 27 Februari lalu.
“Sisa menunggu izin Kemendagri untuk penetapan kewenangan Plt Gub dalam penjatuhan hukuman disiplinnya, yaitu pemberhentian sementara. Karena sesuai regulasi yang ada, dalam posisi sebagai Plt Gub, maka untuk jenis hukuman disiplin sedang sampai berat, harus seizin Kemendagri,” pungkasnya.
- Andi Khaerul
Comment