BERITA.NEWS, Wajo–Seorang pemuda di Wajo berinisial AG 19 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencabulan yang disertai pemerasan.
AG merupakan warga Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo yang ditangkap jajaran Resmob Polres Wajo Polda Sulsel, pada Selasa 26 Januari 2021.
Kasubdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, menagatakan, penangkapan terhadap AG berdasar pada laporan polisi : LPB/28/I/2021/SPKT/Sulsel/Polres.Wajo, pada Bulan Desember 2020.
“Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya itu di Bulan Desember 2020 lalu. Dan akhirnya dilapor dan ditangkap usai berusaha bersembunyi,” kata Suprianto dalam keterangannya, Rabu 27 Januari 2021.
Ia menerangkan, bahwa aksi tak senonoh itu dilakukan AG sudah berulang kali di rumahnya sendiri.
Kemudian, saat mencabuli korbannya, AG juga melakukan perekaman dalam bentuk video terhadap aksi kejinya itu. Sehingga dari rekaman video tersebut AG menjadikan alat untuk memeras korban dan keluarganya untuk meminta sejumlah uang tebusan.
“Pelaku menyetubuhi korbannya yang berusia 16 tahun, perbuatan pelaku ke korban layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di rumahnya sendiri sambil merekam apa yang dia lakukan terhadap korbannya,” kata Kompol Suprianto
“Dari hasil rekaman itu kemudian pelaku memeras korban dan keluarganya, bilamana tidak diberi uang tebusan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu,” imbuhnya.
Dari aksi pencabulan dan pemerasan itu, lanjut Suprianto, akhirnya korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wajo.
“Usai menerima laporan dari korban anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Meski pelaku sempat bersembunyi, namun keberadaan pelaku bisa diketahui dan ditangkap,” paparnya
Kepada polisi, AG pun mengakui telah melakukan pencabulan serta pemerasan tersebut kepada korbannya yang masih remaja.
“Pelaku sudah diamankan dan saat diinterogasi, dia mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya. Saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Perwira Polisi berpangkat satu kembang melati itu. (Sup)


Comment