BERITA.NEWS, Luwu–Satreskrim Polres Luwu Polda Sulsel mengamankan seorang pemuda bernama Renaldi alias Aldi 24 tahun lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian handphone di sebuah indekost Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, mengatakan, Aldi (pelaku) telah diamankan dikediamannya di Jalan Hati Damai, Desa Lanunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
“Pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dikediamannya tanpa ada perlawanan,” kata Suprianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19 Januari 2021.
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara menerangkan, aksi pencurian handphone yang dilakukan Aldi (pelaku) disebuah indekos di Kabupaten Luwu.
“Korbannya yang berinisial HR pada waktu itu meletakkan handphonenya sambil dicas lalu keluar dari kamar untuk pergi ke kamar kost tetangganya. Tak lama berselang, pelaku pun masuk di kamar korban dan mengambil handphone itu,” papar Edy.
Penangkapan terhadap Aldi, lanjut Edy, berdasar pada laporan polisi rentang tindak pidana oencurian handphone pada tanggal 01 September 2020 lalu.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebuah handphone bermerk Vivo Y17 warna biru di kediamannya di Jalan Hati Damai, Kabupaten Luwu,” jelas Edy
Dari hasil interogasi, Aldi pun mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian handphone itu di sebuah indekos.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Edy. (Sup)


Comment