BERITA.NEWS, Pinrang–Meningkatnya jumlah pasien atau kasus Positif Covid 19, di Kabupaten Pinrang membuat pemerintah daerah bertindak cepat dengan mengeluarkan aturan pelarangan mengadakan pesta hajatan.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengatakan, pencabutan izin semua jenis pesta hajatan, baik itu pesta perkawinan, maupun pesta hajatan lainnya yang mengundang banyak kerumunan orang. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pinrang.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan, mulai 31 januari kita hentikan hajatan untuk sementara,” kata Irwan kepada Berita.News, Selasa (12/1/2020).
Irwan mengaku, telah melakukan pelbagai cara untuk menekan kasus covid-19 di kabupaten Pinrang.
“Segala cara sudah kita lakukan, untuk menekan penyebaran virus covid-19, himbaun-himbauan selalu kita laksanakan agar mematuhi protokol kesehatan,” kata Irwan
Lebih jauh, Mantan ketua DPRD Pinrang ini menambahkan, bahwa selain hajatan pihaknya juga akan melakukan pembatasan pada sejumlah warung makan, kafe, warkop dan pusat jajan dan sejenisnya yang ada di Kabupaten Pinrang.
“Kita juga akan berlakukan pembatasan-pembatsan tertentu terhadap kafe, pusat jajanan, itu kita akan berlakukan sampai jam 7 malam. Kemungkinan akan berlaku mulai besok,” terangnya. (June)
Comment