Bangun Sektor Pariwisata, Dispar Luwu Dorong Ranperda RIPPDA

BERITA.NEWS, Luwu – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Luwu pada 2021 akan mendorong Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

Kepala Dispar Kabupaten Luwu Tandiraja mengatakan bahwa Ranperda RIPPDA tahun ini segera didorong untuk dibahas oleh DPRD Luwu.

Menurut Tandiraja, program Bupati Luwu terkait pengembangan sektor kepariwisataan termasuk salah satu sektor pembangunan yang diharapkan dapat menunjang laju pemerataan di bidang pengembangan ekonomi, melalui berbagai aspek yang terkandung di dalamnya seperti penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pendapatan ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja.

“Bahkan pariwisata saat ini memiliki tujuan turut serta dalam mengentaskan kemiskinan,” katanya, Senin (11/1/2021).

Dijelaskannya, sebagai pendorong laju pembangunan secara berkesinambungan, kepariwisataan dibebani dua sasaran yaitu sasaran dalam sosio-ekonomi dan sosio-budaya.

Sebagai sasaran sosio-ekonomi, pariwisata berfungsi sebagai penerimaan PAD, pemerataan pendapatan masyarakat, dan pemerataan lapangan kerja.

Sedangkan sasaran sosio-budaya mendorong terpeliharanya kebudayaan nasional di daerah tujuan wisata baik yang bersifat material maupun inmaterial.

“Dengan demikian usaha pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan terdapat kaitan yang kuat satu sama lain,” kata Tandiraja.

Menurutnya, pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu, sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan secara berkelanjutan. Bertujuan untuk turut mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

“Melalui pembangunan kepariwisataan yang dilakukan secara komprehensif dan integral dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam, budaya dan kondisi geografis secara arif, maka akan tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera,” paparnya.

Untuk itu kata Tandiraja, tahun anggaran 2021, pihaknya akan mendorong Ranperda RIPPADA untuk mendukung pengembangan pembangunan pariwisata yang mengacu pada konsep dan strategi yang jelas.

“Destinasi kabupaten/kota acuannya melalui RIPPDA, sedangkan destinasi di tingkat kawasan diatur melalui rencana induk pengembangan kawasan dan di level daya tarik wisata diatur melalui rencana tapak kawasan dan desain teknis,” ujarnya.

Khusus untuk pengembangan destinasi wisata di Luwu, memang saat ini belum didukung Perda RIPPDA. Jika Perda RIPADA telah terbit maka disusul dengan Rencana Induk Pengembangan Objek Wisata (RIPOU).

Di sisi lain menurut Tandiraja, pihaknya akan bekerja sama dengan Poltek Pariwisata, untuk menyusun teknis pengembangan sektor pariwisata.

“Secara teknis Poltek memahami itu, kita juga sudah membangun komunikasi dengan Komisi 2 DPRD Luwu, untuk dilakukan evaluasi. Dan jika Perda RIPPDA sudah ada, tentu target PAD bisa kita capai maksimal. Hal lainnya jika ada investor yang melirik sektor pariwisata Luwu tentu memudahkan mereka masuk,” ungkapnya.

Terkait pengembangan kawasan agro wisata di Kecamatan Latimojong yang digagas bupati, Dispar Luwu sangat mendukung.

“Kalau itu sudah jadi atensi pimpinan yang jelas kami di pariwisata siap mendukung program Pak Bupati terkait pengembangan agro wisata Latimojong, apalagi saat ini akses jalan darat sedang dibangun dan diperlebar,” kata Tandiraja.

“Pada intinya, Dinas Pariwisata Luwu tidak mau bekerja dengan program pariwisata yang tidak terencana alias dadakan, makanya kita harus memiliki perda RIPPDA dan RIPOU untuk memudahkan program Bupati Luwu kedepan,” pungkasnya.

  • MUH. ASRI

Comment