Dalam 10 Bulan, Jebakan Tikus di Sragen Renggut 9 Nyawa Warga

ilustrasi (net)

BERITA.NEWS, Sragen – Jebakan tikus yang marak dipasang di persawahan Kabupaten Sragen, kembali memakan korban jiwa. Kali ini, jebakan tikus merenggut nyawa Jumino warga RT 02, Dukuh Putatsewu, Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen.

Polres Sragen pun bergerak mengusut untuk memberikan efek jera bagi petani yang dianggap gegabah membuat jembakan tikus dengan setrum di areal persawahannya.

“Hari ini kembali terjadi sebuah peristiwa seseorang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi di sela-sela memimpin olah TKP di persawahan Desa Jati Tengah, Rabu (4/11/2020).

Yuswanto menyebut kejadian ini merupakan yang kesembilan kalinya dalam sepuluh bulan terakhir.

Meskipun pihak Polres Sragen melakukan upaya-upaya pendidikan atau edukasi kepada masyarakat, tetapi kenyataannya masih banyak warga menggunakan aliran listrik sebagai jebakan tikus di persawahan.

“Hal ini, menjadi perhatian Polres Sragen karena dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini, terjadi sebanyak 9 kejadian serupa. Sehingga, bisa dipastikan setiap bulan hampir satu kejadian meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik untuk jebakan tikus,” kata Kapolres.

Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepala desa menyikapi hal ini. Pihaknya memastikan kejadian tersebut akan disikapi secara serius.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya dengan Dinas Pertanian setempat, dan PLN untuk mengetahui apakah terjadi penyimpangan penggunaan listrik untuk alat jebakan hama tikus.

“Hal ini harus diluruskan dan dapat menjadi formula untuk mencegah dengan kejadian serupa,” kata Kapolres.

Peristiwa tersebut, kata dia, berpotensi mengarah ke tindak pidana karena antara korban dengan pemilik lahan orang berbeda.

Hal ini, berbeda dengan kejadian dua hari yang lalu yang korbannya adalah pemilik lahan sendiri. Yuswanto mengatakan, proses penyidikan awal akan tetap dilakukan terkait peristiwa ini.

“Yang jelas tahapan penyidikan awal tetap kita laksanakan. Tujuan aspek hukum memang untuk menimbulkan efek jera secara maksimal,” tandasnya.

Menurut Kapolres, dalam peristiwa ini pemilik alat jebakan tikus berpotensi dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP, tentang tindak pidana akibat kelalaiannya menyebabkan meninggal dunia seseorang.

  • TRI

Comment