BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 2 persen atau Rp65.000. Efektif berlaku per 1 Januari tahun depan.
Pengumuman penetapan UMP Provinsi tahun 2021 dihadiri Dewan Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Sabtu (31/10/2020) malam.
“Serikat pekerja dan dewan pengupahan bersepakat untuk kita menaikkan 2 persen. Sesuatu yang sangat berat kita lakukan. Tentu sangat berat para pengusaha rasakan. Sehingga dari tahun 2020 ada Rp 3.100.800 menjadi Rp 3.165.800, naik 2 persen,” sebutnya.
NA mengatakan kebijakan menaikkan UMP 2021 itu tidak bertabrakan dengan surat edaran (SE) Kemenakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak ada kenaikan.
“Saya sudah komunikasi langsung Sekertaris Jenderal Kemenakertrans, jadi surat edaran itu lebih pada upaya tidak menurunkan. Menurut Pak Sekjen kalau menaikkan monggo,” ujarnya.
“Mulai berlaku 1 Januari 2021 diminta semua pengusaha melakukan semua ini.
Kita minta kearifan semua kita harus patuhi insya Allah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan mempermudah skema usaha di Sulsel,” pungkasnya.
- ANDI KHAERUL
Comment