Ini Penjelasan Gubernur Sulsel Tentang UU Cipta Kerja

Gubernur Sulsel saat dialog dengan Rektor Perguruan Tinggi memahas UU Omnibus Law.

BERITA.NEWS, Makasaar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengajak rektor sejumlah perguruan tinggi (PT) satuka visi terkait isi draf Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Rujab Gubernur.

NA mengatakan forum dialog tersebut bisa lebih bermanfaat ketimbang harus turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) yang ujung-ujungnya berakhir dengan tindak anarkisme. Merusak fasilitas umum.

“Kalau kita bisa berdialog, kenapa kita turun ke jalan, apalagi merusak fasilitas negara yang notabenenya adalah uang rakyat yang dipakai membangun. Sehingga, kita di Sulsel ini lebih pada menyelesaikan masalah melalui dialog,” ujarnya.

Terkait draft UU tersebut, NA mengaku sudah mendalami beberapa isi pasal yang diklaim publik sebagai aturan sapu jagat. Ia menilai Omnibus Law bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, khususnya Mahasiswa yang ingin menjadi Enterpreneur.

“Inikan bagi adek-adek mahasiswa yang punya jiwa enterpreneur bisa segera menciptakan lapangan kerja, membangun usaha karena persyaratannya dimudahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga diatur pasal yang memperjuangkan hak buruh dan pekerja, seperti saat terkena PHK pihak perusahaan akan dipidanakan jika tidak membayarkan uang pesangon.

Baca Juga :  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

“Banyak hal lain yang memudahkan masyarakat kita. Saya kira patut kita apresiasi terlepas dari kelemahan daripada Undang-undang Omnibuslaw ini. Tapi saya melihat inilah saatnya Indonesia berubah,” imbuhnya.

Menurutnya, UU ini juga hadir, agar Indonesia menjadi salah satu tujuan relokasi industri. Sebab selama ini negara lain di Asia lebih dilirik seperti China, Vietnam, Laos dan Myanmar.

“Kenapa Indonesia tidak menjadi salah satu tujuan relokasi industri dari luar, bahkan mereka cenderung ke Cina, Vietnam, Laos dan Myanmar. Itu karena mereka sangat memahami kita terlalu banyak aturan, aturannya tumpang tindih, birokrasi yang panjang dan berbelit-belit,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr Basri Modding, memaparkan kondisi civitas akademika UMI selama proses dan dinamika undang-undang ini. Termasuk, seorang dosen yang dilaporkan jadi korban salah tangkap polisi pada 8 Oktober lalu.

Meksi begitu, Prof Basri mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur Sulsel yang melakukan dialog UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan akademisi dihadiri Rektor- rektor dari berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

“Ini adalah ciri khas pemerintah yang melayani, bukan dilayani,” pungkasnya.

  • ANDI KHAERUL

Comment