BERITA.NEWS, Jakarta – Sejumlah paslon Pilkada 2020 diketahui masih melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Sekretaris Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya mendorong adanya ketegasan guna menindak paslon Pilkada yang melanggar protokol COVID-19.
Kamhar menyampaikan hal ini dalam diskusi virtual Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk ‘Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?’ pada Sabtu (3/10/2020). Menurut Kamhar, Demokrat setuju apabila instrument hukum terkait sanksi protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 diperkuat.
“Kita dalam posisi untuk Partai Demokrat meminta agar ada ketegasan untuk melakukan penindakan terhadap paslon-paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid. Artinya mekanisme sanksi dan sebagainya harus diperkuat. Kita setuju bahwa instrumen hukumnya harus diperkuat,” kata Kamhar, dikutip dari Detikcom.
Selain itu, Kamhar mengungkapkan partainya sedang membentuk satugas tugas (Satgas) Pilkada COVID-19 guna memantau kepatuhan kader selama proses pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, satgas tersebut akan disahkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kalau Partai Demokrat itu dalam minggu ini Insyallah akan ditandatangani oleh ketum untuk pembentukan satgas pilkada yang antara lain tugasnya ini memastikan kandidat-kandidat yang diusung Demokrat dalam tahapan baik itu kampanye maupun agenda-agenda pemenangannya itu benar-benar mengindahkan atau mematuhi protokol Covid,” ujar Kamhar.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan Satgas akan melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Hal itu dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi setiap kegiatan yang akan dijalankan setiap paslon.
“Nanti yang dibentuk tim satgas itu melakukan kunjungan sampai ke daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap agenda pemenangan yang dilakukan oleh paslon maupun struktur partai di daerah,” ujar Kamhar.
Kamhar juga menjelaskan Demokrat memiliki dua target utama dalam masa Pilkada tahun ini. Pertama, Demokrat ingin memenangkan konstestasi pilkada, namun juga tetap mengutamakan keselamatan kader dan masyarakat.
“Pertama kita mau menang. Kedua kita mau selamat. Jadi tidak hanya menang kita juga mau selamat. Untuk selamat kita tidak boleh berkompromi, tidak ada tawar menawar. Kita harus mematuhi protokol Covid yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, polisi dapat mengenakan sanksi pidana terhadap para paslon pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Namun, masih ditemukan sejumlah paslon Pilkada 2020 yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.
Comment