BERITA.NEWS, Makassar – KPU Makassar, Sulawesi Selatan, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota Makassar, mulai 4-8 September 2020.
“Saat ini tahapannya adalah semua dokumen yang masuk di kami baik persyaratan pencalonan dan syarat calon dimasukkan ke website KPU, kemudian warga diminta untuk memberi tanggapan masyarakat,” ujar anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, usai menerima pendaftaran bapaslon di Kantor KPU Makassar, Minggu (6/9/2020).
Ia menjelaskan, tahapan tanggapan masyarakat itu terkait dokumen persyaratan bapaslon dan syarat calon yang sudah diterima dan telah diunggah ke website resmi http://kota-makassar.kpu.go.id.
Dengan demikian KPU Makassar memberi kesempatan kepada warga untuk memberi tanggapan terhadap dokumen bakal calon. Baik melalui surat langsung ke Kantor KPU Makassar maupun melalui email tertera di website.
“Batasnya sampai 8 September. Jadi silakan masyarakat jika ada tanggapan mengenai dokumen persyaratan calon dan milik bapaslon ditanggapi, kemudian kami ikut memeriksa di saat penelitian dokumen. Semua dokumen itu kami cek. Ada tiga metode saat dilakukan pemeriksaan dokumennya,” kata dia, yang membidangi devisi teknis pencalonan KPU Makassar.
Metode yang dia maksud adalah legalitas, validitas, dan kewenangan. Ketiganya akan dipakai untuk sebagai alat saat penelitian dokumen bapaslon.
Ia mengemukakan, ada dua spesifikasi dokumen yang diserahkan bapaslon. Pertama persyaratan pencalonan dan kedua syarat calon.
Saat ini ada empat pasang bapaslon wali kota dan wakil wali kota Makassar yang sudah mendaftar masing-masing adalah Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse.
Selanjutnya, Irman Yasin Limpo-Abdi Zunnun Nurdin Halid, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, dan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando.
“Keempat bakal calon ini, persyaratan pencalonan sudah lengkap dan memenuhi syarat, begitupun syarat calon, mereka lengkap dan memenuhi syarat,” kata dia.
. ANTARA
Comment