BERITA.NEWS, Jakarta – Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan 29 orang tersangka yang semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka pun langsung ditahan.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB sebagai berikut. Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan,” ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2020).
“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” imbuh Dodik, mengutip Detikcom.
Sementara itu Dodik menyebutkan 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Dodik juga mengatakan ada pula 1 orang yang statusnya sebagai saksi.
“Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya,” kata Dodik.
Seperti diketahui, diduga kabar bohong dari Prada MI menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas. Masalah ini berawal pada Kamis (27/8). Prada MI, yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD), mengendarai sepeda motor dan melaju di kawasan Ciracas dan mengalami kecelakaan tunggal.
Prada MI lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan. Kemudian, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dini hari terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas.
Comment