BERITA.NEWS, Luwu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Erny Veronika Maramba meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejari Luwu, Rabu (2/9/2020).
Selain itu, Kejari Luwu juga melaunching sebuah layanan untuk mempermudah segala pengurusan hukum berbasis Informasi Teknologi (IT), bernama aplikasi launching Drive Thru Layanan Tilang dan Delta Pos
“Yang jelas, aplikasi ini dibuat untuk mempermudah sistem layanan cepat tilang, barang bukti, konsultasi hukum, dan informasi penting,” ujar Erny.
Menurut dia, ini merupakan intruksi Kejaksaan Agung agar seluruh Kejaksaan se-Indonesia harus memiliki sarana informasi berbasis IT. Tujuannya, kata Erny, untuk memudahkan segala urusan masyarakat di kejaksaan.
“Berbagi urusan mengenai kejaksaan bisa dilakukan di aplikasi PTSP, DriveThru dan Delta Pos, dan saya apresiasi Pak Bupati sudah mendukung kinerja Kejaksaan Luwu,” beber Erny.
Dikatakannya, peran Bupati Luwu telah mendukung penegakan hukum adalah hal yang patut diapresiasi, dimana telah mendukung program Kejaksaan Negeri Luwu terkait layanan publik di PTSP.
“Ujung-ujungnya yang kami lakukan adalah untuk melayani masyarakat Luwu dalam ranah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) Kejaksaan Luwu,” ujarnya.
Erny pula menuturkan, pihaknya melayani tidak lebih lima menit. Kejaksaan melayani ketika masyarakat membutuhkan pengambilan bukti tilang di PTSP, dan pihkanya sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kantor Pos dalam hal pembayaran denda tilang.
“Untuk itu jajaran Kajari Luwu mendorong kinerja bupati soal rencana dibukanya mal layanan publik di tahun anggaran 2021,″ kata Erny.
Sementara itu, Bupati Luwu H Basmin Mattayang komitmen mendukug langkah maju, positif dan prefentif siapa-siapa yang melakukan apa dalam penegakan hukum.
Menurut Bupati Basmin, institusi Kejaksaan dan Polres Luwu adalah mitra Pemkab Luwu. “Kita punya tugas bersama untuk mensejahterakan masyarakat dalam tanda kutip bukan memberi materi tetapi memperpendek rentan layanan publik,” katanya.
“Ini langkah positif yang dilakukan Ibu Kajari dan tentu itu harapan kita, Pemkab siap bekerja sama dengan kejaksaan dalam segala konsep terkait layanan publik,” tutur Basmin.
Menurutnya, keluhan masyarakat soal pengambilan barang bukti tilang masih agak lamban tetapi dengan adanya PTSP ini pelayanan lama waktu hanya 5 menit.
Program lainnya kata Basmin Mattayang, keberadaan gedung Simpurusiang akan diubah fungsinya menjadi gedung layanan publik.
“Insya Allah jika kita sehat dan pandemi sudah reda saya akan ajak Ibu Kajari studi banding ke Pekanbaru, kita lihat model layanan puplik Pekanbaru seperti apa, insya Allah kita laksanakan tahun 2021,″ tandas Basmin.
Hadir saat acara itu Wakapolres Luwu Kompol Abd Salam, Kepala Bappeda Muh Rudi, PLT Kadis Perkim Sofyan Thamrin, Kepala BPKAD Moh Arsyal Arsad, Kadis Kominfo Anwar Usman, pejabat teras Kejaksaan Negeri Luwu serta Kepala Regional Kantor Pos Palopo Firman.
. MUH ASRI
Comment