BERITA.NEWS, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang warganya melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19. Salah satu kegiatan yang dilarang itu menggelar perlombaan 17-an.
“Sama, lomba (17-an) sama (ditiadakan,) semua yang sifatnya mengumpul orang itu ditiadakan,” ujar Anies usai Upacara HUT ke-75 RI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8/2020).
Apabila ada warga yang tetap menggelar lomba 17-an, maka akan ditindak. Namun, Anies tak menyebut secara rinci tindakan apa yang akan dilakukan kepada warga yang melanggar.
“Pak Lurah, Bu Lurah sudah keliling, dan saya minta warga untuk ikut mengawasi. Kelurahan nanti akan menindak mereka yang tetap melaksanakan (lomba 17-an),” katanya, mengutip Detikcom.
Sebelumnya, Anies Baswedan meminta warga Jakarta tidak menggelar kegiatan yang dapat mengumpulkan massa selama pandemi virus Corona (COVID-19) usai kembali memperpanjang PSBB transisi.
Hal itu bertujuan mencegah terjadinya penularan virus Corona semakin masif. Anies mencontohkan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa saat ini, yakni perlombaan 17-an dan car free day (CFD). Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta warga tidak mengadakan perlombaan 17-an.
“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/8).
Comment