BERITA.NEWS, Jeneponto – Polsek Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan membekuk tiga orang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (12/5/2020).
Dua orang diduga pelaku curanmor inisial A alias B (27) dan AA (22), dan seorang lagi diduga penadah yaitu Z (28). Ketiganya diamankan di kediamannya masing-masing.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan berdasarkan Laporan Polisi B/11/V/2020/Reskrim tanggal 10 Mei 2020, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti hasil curian.
“Tim menemukan barang bukti 1 unit motor Satria Fu dan mengamankan Z selaku pembeli motor tersebut,” ujar Syahrul, Rabu (13/5/2020).
Selain Z, polisi kemudian mengamankan dua orang lagi, yaitu A dan AA.
AKP Syahrul mengungkapkan dari hasil interogasi, keduanya mengaku pernah mengambil satu buah motor Suzuki Satria FU yang terpakir di kolong rumah korbannya di Dusun Petang, Desa Arungkeke, Jeneponto.
“Lelaki AA langsung membunyikan motor dengan cara menyambung langsung kabel kunci kontak dan meninggalkan TKP menuju rumah Z. Pelaku menawarkan seharga Rp 1 juta kepada pembeli,” katanya.
Informasi yang dihimpun BERITA.NEWS, A sudah pernah ditahan di Rutan Jeneponto dalam kasus Curanmor. Sedangkan AA terkait kasus pencurian televisi, dan (Z) kasus penganiayaan. Ketiganya baru lepas pada bulan Maret 2020 dari Rutan Jeneponto.
. Muh Ilham
Comment