BERITA.NEWS, Gowa – Melihat perkembangan peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menambah kebijakan aktivitas dari rumah hingga Mei 2020 mendatang.
Hal itu diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Coffee morning pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa bersama jajaran forkopimda via telekonferensi, Senin (20/4/2020).
“Saya meminta agar aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah diperpanjang untuk menekan laju penyebaran di wilayah kita,” katanya.
Ia pun meminta agar kebijakan perpanjangan beraktivitas dari rumah secepat mungkin ditindaklanjuti. Apalagi perpanjangan surat edaran yang dibuat sebelumnya akan berakhir pada, Selasa, 21 April (besok).
“Apalagi jika rencana untuk kita untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipenuhi pemerintah pusat maka harus diperpanjang sesuai masa karantina,” terangnya.
Menindaklanjuti hal ini, Sekretaris Kabupaten Gowa H Muchlis mengatakan, rencana penambahan ini mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa hingga saat ini terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Tim Medis Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa jumlah yang teridentifikasi positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang. Sehingga jika tidak dilakukan pembatasan sosial maka dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah.
“Memang perlu menambah durasi masa surat edaran Bupati Gowa, karena kemungkinan isolasi ini bisa sampai di akhir Mei,” jelas Muchlis.
Lanjut Muchlis, pada surat edaran lanjutan tersebut, pihaknya akan menambah beberapa poin-poin penting untuk dijadikan perhatian penting. Utamanya menjelang Ramadhan dengan membatasi sementara kegiatan-kegiatan selama menjalani bulan puasa.
“Kita akan menjelaskan apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadhan. Juga sekaligus mengantisipasi jika seandainya PSBB kita terapkan, poin apa yang harus ditambahkan dalamnya,” katanya.
- Putri
Comment