Ini 11 Poin SE Bupati Luwu Terkait Antisipasi Corona, Termasuk Meliburkan Sekolah

BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu Basmin Mattayang menerbitkan surat edaran (SE) No. 555/323/DKISP/III/2020 tentang pencegahan virus corona (covid-19) untuk wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Isi surat edaran ini memuat 11 point.

Beberapa point penting dalam surat edaran ini adalah himbauan untuk menunda berbagai kegiatan keramaian. Dan meliburkan proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP,
dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 Maret
2020.

Adapun isi 11 poin surat edaran Bupati Luwu sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta tetap waspada terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  2. Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), menghimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, terutama cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah menyentuh orang, benda dan lingkungan sekitar.
  3. Untuk sementara menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  4. Melaporkan diri bagi ASN dan masyarakat, serta keluarganya yang telah berkunjung dari wilayah yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) baik dalam maupun luar negeri.
  5. Untuk sementara menunda semua kegiatan yang sifatnya melibatkan banyak orang, seperti lomba-lomba, car free day, arisan, pernikahan dan apabila penyelenggara tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), misalnya : menyediakan masker dan Handsanitizer.
  6. Menghimbau masyarakat agar tidak keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dengan tetap menjaga agar tidak banyak berinteraksi dengan orang dan lingkungan.
  7. Menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 s/d 31 Maret 2020.
  8. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease {Covid-19} di wilayah Kabupaten Luwu.
  9. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Luwu tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  10. Menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah {OPD} / Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu untuk sementara tidak melakukan tugas luar daerah, kecuali atas perintah Bupati Luwu.
  11. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala Corona Virus Disease (Covid- 19) agar menghubungi Pusat informasi COVID-19 Kabupaten Luwu, yaitu DINKES KAB.LUWU: 082293607697, 082187966339, 085255589754. RSUD BATARA GURU BELOPA: 085242730815, 085242730816.

Sebelumnya Bupati Luwu dan beberapa instansi terkait telah melakukan rapat terbatas untuk upaya pencegahan virus Covid-19. Dalam rapat itu diputuskan Pemerintah Kabupaten Luwu membentuk Tim Satgas Penanggulangan Wabah Covid-19. Asisten I Yermia Maya ditunjuk menjadi ketua Satgas.

. Muh Asri

Comment