BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tiket pesawat 50% dari dan ke 10 destinasi wisata pada hari ini.
Kebijakan pemberian insentif merupakan hasil Rapat Terbatas dipimpin Presiden Jokowi tanggal 25 Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran virus korona COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon tiket pesawat berlaku hingga tiga bulan ke depan. Nantinya, kebijakan pemberian diskon tiket pesawat akan dievaluasi.
“Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Sekadar informasi, Pemerintah bersama dengan stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.
Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.
“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata,” kata Menhub, mengutip Okezone.
Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30%. Diskon tarif diberikan kepada 25% dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi tersebut.
Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut mendukung pemberian insentif yaitu PT. Angkasa Pura I & II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.
Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi Perum LPPNPI.
Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10% yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi Pertamina.
Comment