BERITA.NEWS, Makassar – Komisi A Bidang Bidang Hukum, Pemerintahan dan Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar dengan Dinas terkait di Ruang Badan Anggaran, Kamis (20/2/2020).
Dalam agenda tersebut dibahas terkait maraknya razia Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua Komisi A Supratman mengatakan, dalam RDP tersebut, AUHM meminta kejelasan soal izin usaha terhadap beberapa THM yang bertempat di Kota Makassar.
“Mereka bingung, apa yang harus mereka lakukan. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Kabid dari Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan (Disdag) bahwa ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM khusus untuk di Kota Makassar,” ujar Supra, sapaannya.
“Termasuk ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan berdirinya THM di Kota Makassar, baik itu izin minuman beralkohol (Minol) tipe A, B dan C itu ada kejelasan,” tambah Supra.
Politisi partai Nasdem ini menjelaskan terkait tipe minuman, terkait minuman alkohol (Minol) masih merujuk pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sementara, Minol ini dikerucutkan oleh masing-masing otonomi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing dalam hal untuk mendapatkan izin menjual minuman.
“Kemudian, masuk di Makassar itu ada regulasi khusus kita yang dibuat terkait otonomi daerah, bahwa harus mengambil izin tempat. Dan semua izin yang keluar, baik dari kementerian harus ada tebusan dari Pemkot Makassar, karena terkait dengan regulasi tempatnya yang kita butuhkan,” jelasnya
Selai itu, Supra juga mengingatkan agar tidak menempatkan dan mengeluarkan izin yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Untuk solusi, semuanya sudah paham betul apa yang diinginkan Pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban para pemilik-pemilik THM,” tandas Supra.
. Ratih Sardianti Rosi


Comment