BERITA.NEWS, Takalar – Penjabat (Pj) Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Baharuddin, memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) Kadatong Hasbullah Ila. Pemberhentian ini diduga tanpa melalui musyawarah.
Hasbullah Ila diketahui sudah sekitar delapan tahun menjabat Kadus Kadatong. Dirinya juga mengaku tak pernah melakukan pelanggaran selama menjabat kadus di Kadatong.
“Makanya saya heran juga, tidak ada juga konfirmasi sebelumnya padahal saya mau ketemu langsung dengan beliau tanyakan tentang pemberhentian saya,” kata Hasbullah Ila, Kamis (20/2/2020).
Semantara, Pj Kades Kadatong, Baharuddin yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa, yang diberhentikan itu hanya satu orang yang dianggap sudah tidak bisa lagi bersinergi.
“Yang kedua tetap memperhatikan aturan main Permendagri no 83 tahun 2015 atas perubahan dalam aturan Permendagri no 67 tahun 2017,” kata Baharuddin.
Terpisah, Kepala Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), Drs. H. Hamzah, yang dimintai konfirmasinya via telpon selulernya mengatakan bahwa, tidak ada penyampaian secara tertulis, hanya pernah menyampaikan.
. Sahabuddin Jaya
Comment