BERITA.NEWS, JAKARTA – Seorang perempuan berusia 41 tahun ditangkap aparat Polsek Mampang Prapatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu senilai Rp35 juta di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2025) pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key, menyatakan bahwa pelaku diamankan usai aksinya terdeteksi oleh kasir yang mencurigai keaslian uang saat proses pembayaran.
Uang tersebut kemudian diperiksa dengan alat ultraviolet dan terbukti palsu.
“Ketika kasir menerima uang yang digunakan membayar barang yang dibelinya. Kasir curiga sehingga uang tersebut diperiksa dengan alat ultraviolet. Alhasil, uang tersebut palsu, perempuan itu kemudian diamankan pihak mal. Kami menerima informasi dengan sigap ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Aba Wahid kepada media, Jumat (4/4/2025).
Identitas pelaku masih dirahasiakan karena penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi telah menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp35 juta.
Karena tidak ada polisi wanita (Polwan) di Polsek Mampang Prapatan, proses pemeriksaan dan penahanan pelaku dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi kami dibackup Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan kasus upal ini. Dan pelaku dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu ini.
Comment