RTQ Genapkan Legislator Makassar 50 Orang

Badan Musyawarah DPRD Makassar jadwalkan pelantikan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Quraisy asal Daerah pemilihan (Dapil II) Kecamatan Tallo, Ujungtanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang

BERITA.NEWS, Makassar – Badan Musyawarah DPRD Makassar jadwalkan pelantikan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Quraisy asal Daerah pemilihan (Dapil II) Kecamatan Tallo, Ujungtanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang.

Kepastian pelantikan RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy ini diketahui setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menggelar rapat penjadwalan pelantikan.

“Iya, kita sudah rapat Bamus dan sudah ditetapkan jadwal pelantikannya. Tanggal 14 Februari kita lantik,” kata Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappile yang juga Koordinator Badan Musyawarah, Senin (10/2/2020)

Dijelaskan Andi Suhada, sebelum memutuskan penjadwalan pelantikan RTQ pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar hukum yang ditunjuk sebagai tenaga ahli di DPRD Makassar bahwa pelantikan ini harus dilakukan sebab jika tidak akan melanggar konstitusi.

“Suratnya itu sudah adami dek, cuma saya tidak perhatikan kapan suratnya itu masuk karena saya fokus mencari peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pelantikan ini. Kita juga tidak berani mengambil keputusan kalau tidak jelas semua dasarnya untuk kita lakukan pelantikan,” jelasnya.

Sebelumnya, RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 pada 9 September 2019 lalu lantaran pemilik 4.432 suara ini terbukti tersandung kasus Narkoba dan di jatuhi vonis rehabilitasi selama 9 bulan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT) enggan mengomentari hal tersebut. Ia hanya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Sekretaris DPRD Makassar. “Tanya maki Sekwan dek,” singkatnya.

Comment