BERITA.NEWS, Jakarta – Polisi mengamankan tiga orang terkait praktik penyuntikan stem cell yang diduga ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga orang tersebut, yang merupakan dokter hingga manajer, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka tiga orang, ada yang bertindak sebagai dokter hingga manajer,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).
Ketiga orang itu adalah YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
Suyudi menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Pengobatan dengan metode penyuntikan stem cell ini berasal dari Jepang.
“Untuk YW berperan mendatangkan serum stem cell dari Jepang,” kata Suyudi.
Tersangka YW, lanjut Suyudi, bertugas menjemput serum stem cell di Bandara Soekarno-Hatta. “Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, sehingga klinik yang sudah bekerja sama dengan Hubsch Clinic dijadikan tempat untuk melakukan infus serum stem cell kepada pasien,” lanjut Suyudi.
Sementara itu, tersangka LJ merupakan Marketing Manager KCP di Indonesia. Dia bertugas mempromosikan praktik penyuntikan stem cell untuk mendatangkan pasien.
“LJ berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial. Kalau dr OH, dia adalah pemilik klinik sekaligus dokter umum yang bertugas melakukan tindakan infus terhadap para pasien,” tuturnya.
Saat ini ketiganya masih dimintai keterangan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyatakan praktik yang dilakukan oleh para tersangka adalah ilegal karena tidak terdaftar secara resmi di Kemenkes maupun BPMA.
“Untuk stem cell saat ini masih pelayanan berbasis penelitian yang dimulai sejak 2009. Tahun 2014 ada 11 rumah sakit yang mendapat izin diperbolehkan melakukan pengembangan stem cell autologous,” tutur Dwiasih.
Transplantasi sel induk autologous adalah transplantasi di mana sel-sel induk dikeluarkan dari seseorang, disimpan, dan kemudian diberikan kepada orang yang sama.
“Untuk pelaksanaan stem cell yang diambil dari tubuh orang lain untuk di negara-negara maju tidak diperbolehkan dan di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan,” tambah Dwi.
Ia melanjutkan, stem cell yang masuk dari luar negeri sudah jelas tidak resmi dan tidak ada izin impor serta izin edar.
“Dan dokter yang melakukan tindakannya sudah pasti tidak mempunyai SIP STR-nya (UU Praktik Kedokteran). Apabila tindakan dilakukan oleh dokter asing, dapat dikenakan IMTA (UU Ketenagakerjaan) dan UU lainnya,” tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Demikian dikutip dari Detikcom.
Comment