BERITA.NEWS, Makassar – Anti Corruption Committee (ACC) menggelar rilis catatan akhir tahun 2019 di Ruko Bisnis Centre Jalan Ap. Pettarani Makassar.
Direktur ACC Kadir Wakonobun mengatakan sebanyak 132 Kasus mandek di Kepolisian dan Kejati yang menjadi catatan tahun 2019.
Dia menjelaskan dari 132 Kasus yang mandek, sebanyak 60 kasus di kepolisian, 72 kasus untuk di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Di Kepolisian, untuk Polda Sulsel sebanyak 24 kasus, 7 kasus dalam penyelidikan dan 17 kasus penyidikan. Dan Polres di Sulsel sebanyak 36 kasus, 16 kasus penyelidikan dan 20 kasus tahap penyidikan,” kata Kadir di hadapan awak media, Minggu (29/12/2019).
Dalam hal ini ACC menilai lambatnya penanganan kasus korupsi di Sulsel Polda masih bersikap tertutup. Permintaan data sangat penting dalam membangun Sinergi pencegahan dan penindakan kasus korupsi.
“Beberapa kasus korupsi lama (mandek) yang ditangani oleh Polda nyaris hilang informasinya ke publik, sebutlah kasus DID Luwu Utara, Kasus Laboratorium Teknik UNM, Kasus Irigasi Tombolo Pangkep,” jelas direktur ACC.
Sementara kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dari 72 kasus itu juga terbagi dari Kejati sebanyak 34 kasus, 26 dalam penyelidikan dan 8 penyidikan. Dan untuk Kejari di Sulsel sebanyak 38 kasus yang terbagi dalam penyelidikan 20 kasus, penyidikan 18 kasus.
“Ketertutupan Kejaksaan yang menjadi catatan buruk dalam hal keterbukaan informasi dan transparansi. Ini diperparah dengan adanya Jaksa nakal. Kejaksaan juga masih tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” urainya.
Didalam kasus korupsi Kejaksaan dan Kepolisian dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini. Lemahnya supervisi dan monitor terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.
“Didalam kasus korupsi kepolisian atau Kejaksaan itu tidak ada perubahan, alias mandek yang ada bahkan meningkat. Begitupula pada kinerjanya yang perlu dikritisi,” pungkasnya kepada awak media.
“Kasus korupsi sengaja didiamkan tanpa ada kepastian penuntasan kasusnya. Ada kasus yang baru ditangani namun sama nasibnya dengan kasus yang lama alias Mandek,” tutupnya.
- Redaksi
Comment