Setahun Bergulir, Kasus ASN Jadi Pelakor Belum Dituntaskan Inspektorat Bantaeng

Pj Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Muh. Nasruddin. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Kasus pertikaian dua wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu, 12 Januari 2019 lalu yang sempat viral di media Sosial sampai saat ini belum ada kejelasan penyelesaian

Peristiwa yang terjadi lantaran oknum PNS yang bekerja di RSUD Bantaeng yang bernama Rezkiyani diduga telah merebut suami sah dari Rosmiati, yang juga berstatus sebagai PNS Guru. Hubungan yang diduga Perselingkuhan itu akhirnya terkuak. 

Pertikaian pun tak terhindarkan sampai kemudian terjadi adu jotos ketika Rosmiati (istri sah) tak sengaja bertemu dengan Reszkiyani di pelataran RSUD  dan bahkan sampai jambak-jambakan. Yang kemudian Rekaman visual insiden itu viral di berbagai jejaring sosial media.

Namun sayangnya sampai di penghujung 2019 ini kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bantaeng tersebut belum juga tuntas  

Dari hasil pantauan, kabar terbaru dari Inspektorat Bantaeng menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rosmiati atas laporan Rezkiyani dengan dasar telah meninggalkan pekerjaan saat jam kerja.

Dalam surat panggilan itu, Rosmiati diminta datang ke Inspektorat pada Rabu, 18 Desember 2019 pukul 10.00 Wita.

Pj. Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh Nasruddin menuturkan, pemanggilan itu untuk meminta keterangan terhadap Rosmiati soal laporan yang masuk.

“Terhadap pemanggilan saudari Rosmiati, hanya untuk dimintai keterangan terhadap laporan yang masuk, termasuk yang dimintai keterangan adalah pihak pelapor,” kata Nasruddin.

Namun saat ditanya soal pelaporan yang ditujukan kepada Rosmiati dalam hal apa, pejabat yang dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau asesmen eselon IIb ini mengatakan kalau hal itu tidak pantas dimuat kepada publik.

“Materi pelaporan tidak etis saya sampaikan di sini,” kata Pj Kepala Inspektorat Bantaeng Nasruddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan yang ditujukan kepada Rosmiati tersebut lantaran meninggalkan tugas saat jam kerja. Laporan itu merupakan buntut dari pertikaian di RSUD Bantaeng pada Sabtu, 12 Desember 2019 lalu.

Diketahui Rosmiati pernah melaporkan Rezkiyani kepada Inspektorat Bantaeng soal perselingkuhan atau PNS wanita menjadi istri kedua tanpa mendapatkan ijin atau restu dari istri yang sah 

Namun laporan yang diajukan oleh Rosmiati sekitar bulan Februari 2019 itu, hingga penghujung 2019 ini tak kunjung kelar.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Muslimin memaparkan sanksi pemecatan bisa diberikan kepada PNS Wanita yang melakukan perselingkuhan.

“Jawaban ada di PP 45 1990, perubahan PP 10 1983,” ujar dia.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, termaktub dalam pasal 4 ayat 2 bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian secara tidak terhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  • Saharuddin

Comment