BERITA.NEWS, Banyuwangi – Hubungan tersangka HT (56) bule Belanda dengan korban pembunuhan Nur Hofiani (42) adalah mantan suami istri. Keduanya sempat menjadi suami istri selama 2 tahun, yakni 2014 hingga 2016. Keduanya kemudian bercerai dan dikaruniai satu orang anak.
“Tersangka dan korban berstatus cerai. Mereka menikah pada 2014 dan bercerai 2016. Mereka dikaruniai 1 orang anak,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (24/13/2019), dikutip dari Detikcom.
Meski bercerai, kata Arman, keduanya tetap menjalin komunikasi dengan baik. Korban sering datang ke rumah pelaku. Dan sebaliknya, pelaku juga sering ke rumah korban.
“Komunikasi mereka baik. Tapi pada malam itu terjadi pembunuhan. Kami duga pembunuhan itu tidak direncanakan,” tambahnya.
Pada malam itu, Senin (23/12) korban berkunjung ke rumah tersangka. Mantan istri WN Belanda itu kemudian tertidur di kamar tersangka. Sementara tersangka saat itu sedang menonton televisi di samping korban.
Saat tertidur, korban mendengkur dan mengganggu kenyamanan tersangka. Tersangka beberapa kali mencoba membangunkan korban. Namun korban tak kunjung bangun. Karena jengkel, tersangka kemudian menjerat leher korban dengan kabel USB yang ada di kamar pelaku.
“Sebelum melakukan aksi itu, diduga pelaku minum miras cap tikus yang dioplos dengan obat-obatan. Kami masih dalami kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan setengah baya, Nur Hofiani (42), warga Jalan Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi tewas di kamar di sebuah rumah di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Polisi mengamankan pemilik rumah yang merupakan warga negara (WN) Belanda.
HT (56) tahun sudah diamankan Polresta Banyuwangi pada Senin (23/12/2019).
Comment