Penambangan Pasir Laut Takalar Kurangi Penghasilan Nelayan, LAMBUSI: Ini yang kedua Kalinya

Ilustrasi penambangan pasir di laut. (int).

BERITA.NEWS, Takalar – Dua Perusahaan milik kolega Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yaitu PT. Nugraha Indonesia Timur dan PT. Benteng Laut Indonesia melakukan penambangan pasir laut di wilayah laut Kabupaten Takalar.

Sesuai dengan Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 99/1.01/PTSP/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Pasir Laut Kepada PT Nugraha Indonesia timur.

Dan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 100/1.01/PTSP/2019 Tentang Izin usaha pertambangan Eksplorasi Pasir Laut kepada PT Benteng Laut Indonesia.

Atas beroperasinya tambang pasir laut tersebut, direktur salah satu LSM di Kabupaten Takalar Lembaga Bangun Desa Sulawesi atau biasa di singkat LAMBUSI Nixon Sadli menilai hal ini menjadi kekawatiran bagi masyarakat nelayan khususnya Kecamatan Galesong Utara, Galesong dan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.

Menurutnya, ini akan berdampak pada kurangnya penghasilan para nelayan akibat penambang.

Nixon Sadli.K Direktur LSM LAMBUSI. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

“Ini akan berdampak kepada kurangnya hasil nelayan apabila terus di lakukan penambang di wilayah laut Galesong dan penghasilan pokok masyarakat pesisir dari laut yang berdampak buruk pada hasil tangkapannya,” cetus Nixon sapaan akrabnya kepada BERITA.NEWS, Selasa (24/12/2019).

“Dari hasil Investigasi kami, PT Benteng Laut Indonesia untuk mengeksplorasi pasir di laut Takalar hampir selesai. Sebab, pada tanggal 5 Desember lalu, AMDAL PT Benteng Laut Indonesia telah dibahas bersama ormas, tokoh dan LSM Takalar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan, dengan nomor surat 005/3032/DPLH, tentang undangan rapat komisi penilai AMDAL,” tambahnya.

Diketahui pula, Direksi dari kedua perusahaan tersebut adalah Akbar Nugraha diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Benteng Laut Indonesia serta Abil Iksan menjabat Direktur Utama PT Nugraha Indonesia Timur.

Akbar Nugraha dan Abil Iksan ini merupakan teman dekat dari anak Gubernur NA, Fauzi Nurdin.

Sebagai warga Takalar, Nixon pendiri LSM LAMBUSI tidak menerima penambangan pasir di laut Takalar. Pasalnya, sejak tahun 2018 sampai tahun 2019 sekarang Takalar menjadi sasaran penambangan pasir laut.

“Kenapa harus laut Takalar terus menjadi sasaran penambangan pasir laut. Ini sudah ada dua tahun berturut-turut di lakukan penambangan, dari tahun 2018 dan sampai sekarang 2019 di lakukan lagi hal yang sama. Saya kira pemerintah sangat mengetahui bahwa di tahun 2018 yang lalu, hal ini yang menjadi pemicu terjadinya sebuah aksi demonstrasi di DPRD Takalar selama 3 hari 3 malam,” tandasnya.

Tepisah, Komentar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan dirinya tak mau mencampuri pemilik perusahaan yang mengekplorasi pasir laut Takalar.

Sebab, kata dia, hanya memiliki wewenang untuk menentukan jarak penambangan, agar aktivitas nelayan tak terganggu.

“Saya tidak urusi itu, saya hanya mendapat rekomendasi dari PTSP, yang (Sebelum ke PTSP) melalui ESDM, barulah kita diberi surat, untuk iyakan, itu saja wewenang saja ” kata Sulkaf dikutip inikata.com.

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) M Yamin. Dia mengaku tak tahu menahu soal pemilik perusahaan yang akan melakukan eksplorasi pasir di laut Takalar. Menurutnya siapapun yang datang meminta izin, jika memenuhi syarat maka akan mengantongi izin.

“Kalau soal itu saya nda tahu, begini saja siapapun yang datang akan diberi izin, asal memenuhi syarat, kita terima rekomendasi dari ESDM dan izin lingkungannya pasti kita izinkan,” pungkas Yamin.

  • Sahabuddin Jaya

Comment