Tagihan Iuran BPJS Melonjak, Begini Penjelasan Kepala BPJS Bantaeng

Kepala BPJS Bantaeng, Fadillah. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Adanya keluhan masyarakat Bantaeng terkait Iuran tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang melonjak tidak sesuai dengan biasanya pihak BPJS Kesehatam angkat bicara. 

Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Bantaeng, Fadillah menyampaikan kalau waktu itu memang sempat terjadi gangguan sistem di kantornya.

“Tempo hari sistem sedang gangguan jadi sempat terjadi kesalahan, dan pihak kami telah mengirimkan sms blast kepada peserta yang memperoleh sms blast tagihan tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait hal itu,” ucapnya, Senin (17/12/2019).

Terkait dengan peserta BPJS kesehatan yang bernama Sherli yang sempat viral dimedia sosial, mengeluhkan tagihan yang tiba-tiba melonjak Fadillah menjelaskan kalau jumlah tagihan untuk keluarga tersebut sudah berjalan selama tujuh bulanan.

“Ibu Sherli ini sudah menunggak selama tujuh bulan dengan jumlah anggota keluarga yang harus ditalangi sebajyak empat orang” tuturnya.

Menurut Fadilla total tagihan yang harus dibayarkan itu berjumlah RP 2.240.000 dengan perincian bahwa Sherli memilih kategori kelas 1 (satu) dengan pembayaran iuran perbulan RP 80.000 dikali empat anggota keluarga  dan dikali tujuh bulan tunggakan.

Permintaan Sherli untuk mundur dari kepersertaan BPJS itu memabg tidak bisa dipenenuhi karena menurut Fadillah, ada peraturan Presiden RI yang mengatur hal tersebut.

Sebelum melakukan pendaftaran pihak BPJS melakukan penjelasan akan aturan yang belaku kepada calon anggota termasuk disampaikan kalau semua anggota  keluarga yang ada dalam Karu keluarga  (KK) juga harus terdaftar dan masalah keanggotaan itu berlaku seumur hidup.

“Sesuai dengan Peraturan presiden    berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia mengatakan wajib menjadi peserta JKN” jelasnya

Masalah Pengalihan jenis kepesertaan lanjutnya lagi, itu bisa saja dan tidak ada larangan.

“Semua peserta BPJS bisa mengusulkam pindah kepesertaan tidak hanya dari segmen PBPU/mandiri ke segmen PBI, tetapi dari segmen lainnya juga bisa, Contohnya dari PBI ke PPU ( bila yang  bersangkutan diterima sebavai PNS )” ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. 

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen. Kelas 1 menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu, kelas 2 menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu, dan kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

  • Saharuddin

Comment