BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel sempakati peralihan status hukum dari Perusda dan Persero Daerah (Perseroda). Jumat (13/12/2019).
Peralihan baru tersebut, mengigat selama berdirnya perusda sangat minim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemprov. Bahkan, cenderung beberapa tahun lalu, alami kerugian.
Olehnya itu, setelah menjadi Perseroda akan lebih mandiri lagi. Semua urusan dan persolan perusahaan diatasi sendiri. Pengambilan keputusan dalam bentuk jajaran direksi. Bentuk pelaporan ke Pemprov hanya sebatas koordinasi.
Dewan menyotori, bentuk perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroda harus dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada nama titipan. Sehingga betul-betul hadirkan orang yang berkualitas.
“Penempatan komisaris dan direksi tentunya melalui Uji Kelayakan dan Kepatuhan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan kemampuan dimiliki akan dapat menjalankan Perusahaan berdasarkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance),” ucap Gubernur Nurdin Abdullah (NA).
NA mengatakan Peralihan Status dari Perusda ke Perseorda itu. Sangat penting dilakukan perekrutan SDM dibidang tertentu dalam struktur. Pempov sendiri akan menjadi pemegang saham penuh jika Perseroda ditetapkan.
“Perusahaan Perseroan Daerah akan mendukung dan melakukan open recruitment sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini Perusda dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Taufik Fakhruddin, yang juga ipar dari Gubernur Sulsel. Melihat itu, besar kemungkinan dirinya akan ditunjuk tempati posisi komisaris direksi Perseroda.
- Andi Khaerul
Comment