Diduga Bagi-bagi Fee Proyek P3A Kementerian PUPR 2019 di Luwu, Kelompok Tani Ancam Polisikan

BERITA.NEWS, Belopa – Dugaan fee proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dikerja secara swadaya oleh Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bakal berurusan aparat hukum.

Dari informasi yang dihimpun BERITA.NEWS, salah seorang oknum anggota kelompak tani, berinisial AN mengklaim dirinya terlibat dalam proses lobi-lobi ke pemerintah pusat sehingga kegiatan konstruksi irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 bisa terwujud.

Dimana anggaran kurang lebih Rp190 jut dikerjakan secara swadaya oleh kelompok tani. Sayangnya, merasa AN memiliki jasa dalam kegaiatan itu, ia mematok fee proyek sebesar 20 persen atau Rp35 juta.

Sukri selaku Ketua Kelompok Tani Desa Buntu Kunyi akhirnya memberikan fee senilai itu kepada AN.  Pemberian fee itu sudah diketahui para kelompok tani.
Salah satu Anggota Kelompok Tani Iskandar menyesalkan adanya pemberian fee proyek sebanyak itu. Ia menegaskan, AN telah melakukan pemerasan.

Baca Juga :  Sabu di Saku, Dua Warga Sinjai Tertangkap Basah dalam Operasi Antik

“Kami petani sangat kecewa terhadap AN. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,”tegas Iskandar, Jumat (15/11/2019).

Apa yang dilakukan AN tersebut, menurut Iskandar  sudah menyalahi aturan dan hal itu bertentangan dengan hukum. Dan bisa dilaporkan dengan alasan pungli.

Dengan adanya tudingan tersebut, AN saat di konfirmasi Jumat (15/11/2019) membantah atas tuduhan perihal fee 20 persen tersebut. 

Bahkan ia menegaskan dirinya tidak pernah menerimanya. Justru AN menduga ada oknom sengaja mengatasnamakan dirinya.

“Soal meminta fii proyek P3A itu tidak benar. Mungkin ada oknym menjual nama saya,”ucap AN.

  • Muh Asri

Comment