BERITA.NEWS, Bantaeng – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dikembalikan oleh Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengembalian RAPBD karena dianggap ada kesalahan dalam dokumen tersebut.
Surat pengembalian yang tertanggal 11 November 2019 ini dengan perihal, Penyampaian pengembalian Dokumen RAPBD T.A 2020 dan ditanda tangani oleh wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Haji Irianto.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan kalau dokumen tersebut dikembalikan karena dianggap Copy paste dari rancangan tahun sebelumnya.
“Kami kembalikan itu karena RAPBD Copy Paste” ucapnya saat dihuhungi lewar Via WhatsApp, Sabtu (16/11/2019).
Padahal RAPBD tersebut belum dibahas sama sekali oleh pihak DPRD. “RAPBD Copy Paste, ini menandakan tahun 2018 itu baru sampulnya belum kita bedah isinya” jelasnya
Diketahui bahwa RAPBD diserahkan pemkab Bantaeng dibulan September 2019 lalu ke anggota DPRD periode 2014-2019 yang saat ini masa jabatannya telah berakhir.
Diketahui pula bahwa dalam disampul RAPBD tersehut memang ada yang teetuliskan tahun 2018.
Dan atas dasar inilah anggota DPRD menolak RAPBD tersebut yang dimana nantinya ini akan berakibat mandeknya kegiatan yang akan dilakukan di Kabupaten.
Dan bukan hanya itu, termasuk para ASN juga akan terancam tidak akan menerima gaji selama enam bulan lamanya, jika RAPBD ini tidak dilakukan pembahasan dan penetapan ditahun 2019 ini.
- Saharuddin
Comment